Sabtu, 26 Desember 2015

StandarKelulusan Kurikulum (SKL)



A.  Pengertian Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum ( SKL )

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik

1.            Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
2.            Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
  1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
a.       Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.       Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan    kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan  kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.

A.      TujuanStandar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standarsarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan

B.       Ruang LingkupStandar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteriakualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

C.       Monitoring dan EvaluasiUntuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan
dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perludilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar
Kompetensi Lulusandi masa yang akan datang.


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SD KURIKULUM
Sikap
Memiliki [melalui menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan] perilaku yang mencerminkan sikap  orang beriman, berakhlak mulia [jujur, santun, peduli, disiplin, demokratis], percaya diri,  dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan  sosial dan alam , di sekitar rumah, sekolah, dan tempat bermain
Keterampilan
Memiliki [melalui mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji,  menalar, mencipta] kemampuan pikir dan tindak yang produktif  dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret  sesuai dengan yang  ditugaskan kepadanya.
Pengetahuan
Memiliki [melalui mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi]  pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,  teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,  dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain






Tidak ada komentar:

Posting Komentar