A. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum ( SKL )
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak
secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang dimiliki peserta didik
1. Standar
Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang
harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada
satuan pendidikan tertentu.
2. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang
ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan
Kurikulum (SKL)
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ruang Lingkup Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
- Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
- Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
- Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A;
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
- SMA/MA/SMALB/Paket C;
- SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan,
yakni:
a.
Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B
bertujuan meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
c.
Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejurusannya.
A. TujuanStandar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standarsarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan
B. Ruang LingkupStandar Kompetensi
Lulusan terdiri atas kriteriakualifikasi kemampuan peserta didik yang
diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
C. Monitoring dan EvaluasiUntuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan
dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perludilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar
Kompetensi Lulusandi masa yang akan datang.
|
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN SD KURIKULUM
|
|
|
Sikap
|
Memiliki [melalui menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan] perilaku yang mencerminkan
sikap orang beriman, berakhlak mulia [jujur, santun, peduli, disiplin,
demokratis], percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam , di sekitar rumah,
sekolah, dan tempat bermain
|
|
Keterampilan
|
Memiliki [melalui mengamati,
menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta] kemampuan pikir
dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
|
Pengetahuan
|
Memiliki [melalui mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi] pengetahuan faktual
dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat bermain
|